Cari

Kamis, 27 Januari 2011

Tertemahan Dari Artikel Al-Iqtishadul Islamiyyah

Kebahagiaan dan kesejahteraan merupakan tujuan utama dari umat manusia hidup di dunia ini. Berbagai cara dilakukan manusia untuk mencapai hal tersebut. Ada banyak acuan atau paradigma yang dipergunakan manusia untuk mencapai kebahagiaan atau kasejahteraan tersebut. Salah satu paradigma atau acuan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia adalah tolak ukur ekonomi, yang dianggap merupakan faktor paling dominan dibanding dengan faktor lain seperti politik, budaya, sosial dan lainnya.
Untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam bidang ekonomi manusia dapat mengacu pada bagian pemikiran para ahli dibidang ekonomi atau berdasarkan acuan yang telah diajarkan dalam agama khususnya Islam. Islam tidak menghendaki adanya pemisahan antara agama dan ekonomi maupun aspek kehidupan lainnya seperti seperti politik, budaya, teknologi. Apabila hal ini dapat diraih maka bebahagiaan dan kesejahteraan sejati dari umat manusia dapat terwujud, untuk itu perlu penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan ini.
Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang paling bergantung pada nilai-nilai dan paling mormatif diantara ilmu sosial yang lainnya. Model dan teori yang dikembangkan dalam ilmu ekonomi harus didasarkan pada sistem nilai tertentu yang memuat tentang hakikat manusia. Ilmu ekonomi harus dikembangkan dengan mengintegrasikan antara positivisme dan normatifme. Pertimbangan rasional dan nilai atau moral.

EKONOMI ISLAM KAJIAN KONTEMPORER
ZAKAT DAN PAJAK
Kita dapat mengetahui bahwa globalisasi dalam pandangan islam adalah sebuah keharusan, karena ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat global tidak terbatas ruang dan waktu. Dalam Al-Quran sangat tegas dijelaskan pentingnya proses globalisasi.
                      

Dari ayat diatas, sangat jelas bahwa manusia diciptakan Allah menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, diperintahkan untuk saling mengenal. Implikasi dari saling mengenal adlah saling memahmi, saling menolong dan saling memahami, saling menolong dan saling bekerja sama. Isu kontemporer ekonomi tekait dengan ajaran Islam untuk selalu dikaji, sehingga ajaran Islam selalu dapat diaplikasikan sepanjang masa dan mengantisipasi perubahan zaman
ZAKAT DAN PAJAK
Persamaan zakat dan pajak
  1. Unsur paksaan, seorang muslim yang hartanya telah memenuhi persyaratan zakat wajib membayar zakat dan pihak yang memiliki objek pajak juga wajib membayar pajak dan penguasa dapat memaksanya jika tidak mau melaksanakannya.
  2. Unsur pengelola, bedasarkan undang-undang No.38 tahun 1999 tentang pengelola zakat disebutkan bahwa pengelola zakat di Indonesia ada dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
  3. Dari sisi tujuan, zakat memiliki tujuan membangun kesejahteraan masyarakat, keamanan dan ketentraman hidup. Pajak sumber pembiayaan pembangunan negara untuk mencitakan kesejahteraan manyarakat

Perbedaan zakat dan pajak
  1. Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang. Sedangkan pajak al-dharibah yang artinya beban
  2. Dasar hukum, zakat ditetapkan berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits yang bersifat qathi, sehingga bersifat mutlak sepanjang masa. Pajak keberadaannya sangat tergantung pada kebijakan pemerintah yang ada dalam undang-undang
  3. Objek dan prosentase, zakat memiliki nisab dan prosentase yang sifatnya baku. Aturan besar dan penggulanganpajak sangat terganutng pada jenis, sifat dan cirinya.
  4. Pemanfaatan, zakat dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf, sedangkan pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan, sekalipun tidak terkait sama sekali dengan ajaran Islam.
Pembayaran zakat dan pajak
Zakat dalam hukum Islam diwajibkan untuk melaksanakannya karena Islam mendorong umatnya untuk memberikan infaq dan sadaqahnya yang tidak terbatas jumlahnya. Dengan zakat dapat membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebihan kepada harta benda mereka.

Fiman Allah: surat At-Taubah: 103
                  
Pajak merupakan peraturan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam mematuhi kehidupan bernegara, masyarakat diwajibkan pula membayar pajak dengan tujuan agar pajak terdebut dapat dipergunakan untuk kepentingan bersama, gunanya membayar pajak adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

Firman Allah: surat Al-Maidah 2.
                   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar