Cari

Senin, 02 November 2009

Investasi Syari'ah

INVESTASI SYARI’AH
A. PENDAHULUAN
Islamic finance adalah shariah-based finance, keuangan yang secara logis menggunakan prinsip, prosedur, asumsi, sekaligus insrumentasi dan aplikasi dari nilai epistimologi (sumber pengetahuan) Islam. Epistimologi Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Secara sederhana, dapat pula dikatakan bahwa islamic finance merupakan mainstream finance yang didasarkan pada etika Islam. Dengan kata lain, Islamic finance, mengharuskan investor untuk melihat dan mempertimbangkan dimensi nilai-nilai Islam.
Prospek invetasi Islam yang telah berkembang saat ini adalah Islamic banking industry, sementara Islamic Equity Fund bersiap menyusul. Sebagai simplifikasi, dapat dikatakan bahwa equity semestinya menjadi bentuk investasi yang ideal bagi surplus unit muslim yang tidak menyetujui konsep bunga (interest) yang dianggap riba. Equity investment didasarkan pada sistem bagi hasil atau mudharabah (profit sharing-loss) dimana return secara teoritis merefleksikan profitabilitas dari underlying bisnisnya. Equity fund sebagai bentuk investasi ideal sejalan dengan prinsip islamic finance yang sangat mendorong alokasi produktif sumber daya ekonomi, partisipasi modal, dan pembagian risiko.
Islamic equity funds adalah intermediaries yang membantu surplus unit melakukan penempatan investasi. Islamic equity funds ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang peduli dengan isu publik dan keadilan sosial, yang juga menginginkan memperoleh earning dari sumber yang bersih serta dapat dipertanggungjawabkan secara religius.
Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas, reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syari’ah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah yang dalam secara substansif.

B. INVESTASI SYARI’AH
1. Pengertian Investasi
Donald E. Fischer dan Ronald J. Jordan, dalam bukunya Security Analysis and Portofolio Management, mendefinisikan:
An investment is a commitment of funds made in the expectation of some positive rate of return. Hampir sama dengan definisi Jack Clark Francis, dalam bukunya Investment: analiysis and management: an investment is a commitment of money that is expected to generate of aditional money.
Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.
Umumnya investasi dikategorikan dua jenis yaitu, real assets dan financial assets. Aset riil adalah bersifat berwujud seperti gedung-gedung, kendaraan, dan sebagainya. Sedangkan aset keuangan merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktiva riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
Di antara sekian banyak perbedaan antara aktiva riil dengan aktiva keuangan, daya tariknya adalah likuiditas. Likuiditas diartikan mudahnya mengkorversi suatu aset menjadi uang, dan biaya transaksi cukup rendah. Riil aset secara umum kurang likuid daripada aset keuangan, hal ini disebabkan sifat heterogennya dan khusus kegunaannya. Disamping itu return aset riil biasanya sulit untuk diukur secara akurat, kepemilikan yang tidak luas, juga tidak tersedianya pasar yang aktif.

2. Tujuan Investasi
Bagi seseorang yang ingin melakukan investasi yang menguntungkan atau setidak-tidaknya untuk mengamankan kekayaan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dia mempunyai banyak pilihan investasi. Berbeda dengan investasi dibidang lain yang sudah banyak dikenal, investasi di pasar modal relatif masih baru bagi masyarakat Indonesia. Karena itu belum banyak orang mengenal bagaimana melakukan investasi di pasar modal.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi:
a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. Seseorang yang bijaksana akan berpikir bagaimana cara meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu atau berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya yang ada sekarang agar tidak berkurang di masa yang akan datang.
b. Mengurangi tekanan inflasi. Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variable inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif.
c. Dorongan untuk menghemat pajak. Beberapa neraga banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melaui fasilitas perpajakan yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada bidang-bidang tertentu.

Ada beberapa resiko yang kemungkinan bisa muncul ketika berinvestasi:
a. Resiko tingkat bunga, terutama jika terjadi kenaikan.
b. Resiko daya beli, disebabkan inflasi.
c. Resiko pasar bear dan bull, tren pasar turun atau naik.
d. Resiko manajemen, kesalahan/kekeliruan dalam pengelolaan.
e. Resiko kegagalan, keuangan perusahaan ke arah kepailitan.
f. Resiko likuiditas, kesulitan pencairan/pelepasan aktiva.
g. Resiko penarikan, kemungkinan pembelian kembali aset/surat berharga oleh emiten.
h. Resiko konversi, keharusan penukaran atau aktiva.
i. Resiko politik, baik internasional maupun nasional.
j. Resiko industri, munculnya saingan produk homogen.

3. Proses Investasi
Analisis investasi secara tradisional, jika ingin melakukan investasi atas sekuritas, dasarnya adalah proyeksi dari harga dan dividen sekuritas tersebut. Karena itu, harga potensial dari saham suatu perusahaan dan pola dividen yang akan datang diramalkan lebih dulu, kemudian dilakukan diskon untuk memperoleh nilai sekarangnya (present value).
Nilai intrinsik ini kemudian dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku (setelah disesuaikan dengan pajak dan komisi). Jika harga pasar di bawah nilai intrinsiknya, pembelian dilaksanakan. Sebaliknya jika harga pasar diatas nilai intrinsiknya, penjualan atas saham yang dimiliki lebih disarankan.
Meskipun analisis sekuritas modern akarnya adalah konsep fundamental, tetapi dasarnya berubah. Pendekatan yang paling modern atas sekuritas bedasarkan estimasi risk and return, tentunya, tergantung pula atas harga saham dan bersama dengan pola dividen.
Dasar proses investasi modern mencakup analisis:
a. Mempertimbangkan tarif pajak dan biaya komisi.
b. Jenis pola risiko maupun keuntungan.
c. Prospek ekonomi yang berkaitan dengan investasi.
d. Kelompok industri, karena dampak ekonomi akan berbeda pengaruhnya atas masing-masing industri.
e. Kinerja perusahaan yang berhubungan dengan produk line, kekuatan pemasaran, keuangan, efisiensi produksi dan kapabilitas manajemen (management capabulity).

Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang di dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe, pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:
1. Menentukan kebijakan investasi
Pada tahapan ini, investor menentuakan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko.
2. Analisis sekuritas
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
3. Pembentukan portofolio
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
4. Melakukan revisi portofolio
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motifasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu sendiri.
5. Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.

4. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syari’ah (pihak terkait) adalah:
a. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
b. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
c. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
d. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
e. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).

Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syari’ah yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

5. Bentuk-Bentuk Transaksi Investasi Syari’ah
Beberapa aspek dalam bentuk-bentuk transaksi dan penjualan yang dibolehkan dalam Islam akan membawa implikasi evaluasi terhadap institusi dan instrumen yang sudah ada, sekaligus memberikan tawaran alternatif bentuk institusi dan instrumen yang dianggap lebih Islami.
Rukun atau pilar sebagai syarat sahnya kontrak terdiri dari:
a. Ijab-qabul. Ijab adalah proposal positif atau pernyataan penawaran, sementara qabul merupakan penerimaan atau pernyataan kesetujuan.
b. Pihak-pihak yang melakukan konrak harus memiliki kapasitas, mengerti hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya.
c. Subyek kontrak bersifat legal dalam Islam, dispesifikasikan dan didefinisikan dengan jelas, dan harus dimiliki dan exist untuk mengindari spekulasi.

Bentuk kontrak yang dibolehkan dalam keuangan Islami adalah sebagai berikut:
1. Bai (Jual-Beli, Sale), yang terdiri dari Bai Mu’ajjal, Bai Murabahah bi Thaman Ajil, ‘Arbun, Bai as-Salam.
2. Aqd Syarikah.
3. Ijarah.

Adapun beberapa bentuk investasi sesuai syari’ah diantaranya adalah:
1. Deposito Syari’ah.
2. Pasar Modal Syari’ah
a. Saham Syari’ah.
b. Obligasi Syari’ah.
c. Reksa Dana Syari’ah.

Jenis investasi bedasarkan syari’ah
1. Tabungan bagi hasil (mudharabah). Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syari’ah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2. Deposito bagi hasil (mudharabah). Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.

C. KESIMPULAN
Ekonomi sebagaimana yang dikembangkan dan dipraktekkan di Barat didasarkan pada apa yang disebut sebagai metode ilmiah. Teori-teorinya diderivasikan melalui pendekatan empiristik yang deduktif maupun induktif. Malahan, ekonomi kontemporer yang punya tujuan memberikan keketatan ilmiah pada disiplinnya berkecenderungan kuat untuk menjadi positivis, dengan penekanan pada aspek kuantitatifnya yang mengabaikan isu nilai normatif.
Padahal, ilmu ekonomi merupakan ilmu yang paling bergantung pada nilai dan paling normatif di antara ilmu-ilmu sosial lainnya. Model dan teorinya akan selalu didasarkan pada sistem nilai tertentu, pada pandangan tentang hakikat manusia, pada seperangkat asumsi yang disebut Schumacher sebagai mata ekonomi, karena tidak pernah dimasukkan secara eksplisit pada ekonomi kontemporer. Dengan demikian, ilmu ekonomi sudah seharusnya mengintegrasikan positivisme dan normativisme, antara pertimbangan rasional dan nilai atau moral.
Menggunakan definisi dan mekanisme investasi yang telah disebutkan diatas, maka investasi menjadi sektor yang tidak kalah penting dalam perekonomian. Sektor inilah yang menjelaskan bagaimana kegiatan ekonomi riil dapat bergerak melalui penyediaan instrumen-instrumen investasi dan preferensi golongan pemilik modal untuk menggunakan dananya. Realisasi investasi tentu saja ditentukan oleh dua kekuatan pasar, yaitu penawaran investasi dan permintaan investasi.
Investasi Islami dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Investasi yang langsung dilakukan secara individual untuk melakukan penempatan pada instrumen halal yang tersedia. Investasi tidak langsung adalah dengan memanfaatkan jasa intermediaries yang juga dituntut Islami.


DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Iggi H. Investasi Syari’ah di Pasar Modal Meggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syari’ah, Cetakan ke-2, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, Cetakan ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
http://bukhariibra.wordpress.com/makalah-kita/tantangan-investasi-syariah-di-pasar-modal. Diakses pada tanggal 23 September 2009
http://kjksmadani.wordpress.com/2009/01/20/investasi-dalam-perspektif-syariah. Diakses pada tanggal 23 September 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar